Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Suara.com –

Sebuah video yang menjadi viral baru-baru ini menunjukkan sepasang kekasih yang mendapatkan pengawalan dari polisi saat melintasi kemacetan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini segera menuai kritik dari publik, dan sebagai konsekuensinya, anggota kepolisian yang memberikan pengawalan tersebut kini telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Insiden ini menimbulkan berbagai reaksi negatif dari masyarakat yang menilai bahwa penggunaan pengawalan Patwal seharusnya tidak diberikan kepada individu yang tidak berhak. Pertanyaannya pun muncul, siapa saja sebenarnya yang berhak mendapatkan pengawalan Patwal?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 mengatur tujuh kategori orang atau kelompok yang berhak mendapatkan layanan pengawalan Patwal. Berikut adalah rincian dari ketujuh kategori tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans yang mengangkut pasien
  3. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau tamu negara dari pemerintah asing
  5. Iring-iringan jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan penyandang disabilitas
  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

“Semua kendaraan yang disebutkan di atas harus diprioritaskan saat berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas ini, sesuai dengan ayat 2 Pasal 65 PP tersebut, harus didampingi oleh pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan tanda-tanda khusus,” demikian penjelasan dari situs resmi Polri.

Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Petugas berwenang juga diwajibkan untuk mengamankan situasi ini, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3, jika mereka mengetahui adanya pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut.

“Dalam ayat 4, dinyatakan bahwa perintah atau larangan yang disampaikan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e,” tambah pihak kepolisian di laman resmi mereka.

Dibebastugaskan

Seiring dengan kejadian tersebut, Kepolisian Resor Bogor mengambil langkah tegas terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan kepada sepasang kekasih yang menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sedang memproses dan memeriksa anggota tersebut di Propam, dan kami telah membebastugaskannya dari tugas sebagai pengawal motor,” ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, pada Senin (16/12/2024) di Mapolres Bogor, Cibinong.

Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Ia menekankan bahwa pengawalan seharusnya hanya diberikan dalam situasi mendesak yang benar-benar memerlukan kehadiran polisi.

“Pengawalan merupakan layanan untuk masyarakat yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi,” jelasnya.

Rizky juga mengundang sepasang kekasih yang menerima layanan pengawalan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait insiden ini.

Peristiwa ini menarik perhatian netizen setelah video pengawalan menggunakan motor Patwal diunggah oleh pasangan tersebut, yang kemudian menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Sumber: anomsuryaputra.id