Jakarta –
Saeful Bahri (SB), seorang mantan terpidana yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku, gagal hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), yang kini berstatus sebagai tersangka. KPK mengingatkan Saeful untuk bersikap lebih kooperatif.
“Saksi bernama Saeful Bahri tidak hadir. Penyidik telah meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif jika ada panggilan di masa mendatang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Tessa juga mengungkapkan harapannya agar Saeful segera hadir memenuhi panggilan KPK dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
“Kami berharap Saeful dapat segera hadir dan tidak mengambil langkah yang merugikan dirinya,” tambah Tessa.
Akhir-akhir ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK). Saeful Bahri (SB) adalah salah satu saksi yang telah dipanggil, mengingat keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku.
“Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).
“SB adalah seorang wiraswasta dan juga merupakan anggota kader PDI Perjuangan,” tambahnya.
KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, antara lain:
– Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)
– Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)
KPK sebelumnya telah secara resmi mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Hasto terjerat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan bahwa Hasto berupaya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW dan meminta agar MA memberikan fatwa sambil berusaha menjadikan caleg yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, digantikan dengan Harun Masiku.
(ial/maa)