Jakarta, IDN Times – Para pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat tiga jenis manfaat yang dapat diperoleh, yaitu dana tunai, akses ke informasi mengenai pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Bagi mereka yang mengalami PHK, manfaat yang ditawarkan oleh JKP mencakup dana tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dilanjutkan dengan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan finansial ini dapat diterima selama maksimal enam bulan.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dapat mendaftar sebagai peserta JKP. Mari kita simak syarat-syarat tersebut.
Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun
1. Terdaftar dalam Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Pihak pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, perusahaan besar dan menengah harus berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara untuk usaha kecil dan mikro, minimal mereka harus terdaftar dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
2. Pengusaha Harus Menyampaikan Formulir Pendaftaran yang Lengkap
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Selain itu, pengusaha yang mendaftarkan pekerja untuk program JKP diwajibkan menyerahkan formulir pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimum 30 hari setelah pekerja mulai bergabung.
Setelah proses pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat satu hari setelah formulir diserahkan oleh perusahaan.
Setelah semua syarat terpenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan mendapatkan bukti kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3. Usia Pekerja Harus di Bawah 54 Tahun
Menurut informasi dari laman resmi Kemenaker, syarat lainnya mencakup:
- Pekerja harus berusia di bawah 54 tahun.
- Pekerja harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sumber pendanaan untuk program JKP diambil dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta alokasi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Dasar perhitungan upah didasarkan pada upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law