PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, diperkirakan tidak akan berdampak besar pada perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, perubahan ini bisa membuka peluang untuk mempercepat pembangunan IKN.

Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menjelaskan bahwa IKN dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menawarkan berbagai insentif bagi mereka yang memutuskan untuk pindah ke lokasi tersebut.

“Hingga kini, kami belum melihat adanya dampak dari peningkatan PPN menjadi 12 persen. Sektor ini berfokus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan di IKN kami memiliki insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” tuturnya saat ditemui di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).

1. Proyek Tetap Berlanjut

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono. (IDN Times/Triyan Pangastuti).

Menanggapi potensi dampak terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, Agung menegaskan bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan dengan lancar. Salah satu contohnya adalah Hotel Kubika yang akan segera rampung dibangun.

Hotel ini masih dalam tahap pembangunan dengan konsep home decor yang unik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum diresmikan.

“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di depannya selesai, tetapi proyek ini tetap berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen

2. OIKN Optimistis Tantangan Global Tak Halangi Minat Investor

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

Presiden terpilih Prabowo Subianto rencananya akan meresmikan Istana Garuda. (Dok. Humas Otorita IKN)

Dalam menghadapi berbagai tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

“Kami berharap bahwa tantangan yang ada saat ini, yang merupakan tantangan global, tidak hanya menjadi hambatan bagi Indonesia, tetapi semua pihak tetap dapat menjaga komitmen,” ungkapnya.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

3. Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Harga Barang Naik 0,9 Persen

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan mengakibatkan peningkatan harga barang kurang dari 1 persen.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Sebagai ilustrasi, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total yang harus dibayar konsumen adalah Rp7.770.

Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp7.840.

Perhitungan kenaikan harga tersebut adalah sebagai berikut:

Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen

Contoh lainnya, pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang dibayar konsumen adalah Rp5,55 juta.

Sementara itu, pada tahun 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang harus dibayar konsumen adalah Rp5,6 juta.

Berikut adalah perhitungan untuk contoh tersebut:

Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen

Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen