Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia saat ini adalah di sektor pendidikan. Masih ada banyak anak-anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan atau terpaksa menghentikan sekolah mereka. Berbagai faktor berkontribusi terhadap masalah ini, tetapi salah satu yang paling utama adalah kendala finansial.
Banyak anak yang harus menghentikan pendidikan mereka atau tidak pernah melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi karena keterbatasan biaya. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah telah meluncurkan program yang dikenal sebagai PIP. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung tentang program ini, sering kali menganggapnya sama dengan KIP. Lalu, apa perbedaan mendasar antara KIP dan PIP?
1. PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP merupakan hasil kolaborasi antara tiga kementerian: Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag. Tujuan dari program ini adalah memberikan dukungan finansial kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Ada beberapa kriteria yang memungkinkan siswa untuk menerima PIP, seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta pertimbangan khusus lainnya, termasuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Dukungan yang diberikan melalui PIP terdiri dari uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun. Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, anak-anak Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Peserta program PIP juga akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.
Prioritas dalam bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang memiliki KIP. Jika tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya ke lembaga pendidikan. Lalu, apa itu KIP?
Baca Juga: Cara Pengisian PDSS serta Jadwal SNBP dan SNBT 2025
2. KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
KIP adalah kartu yang berfungsi sebagai identitas bagi siswa yang menerima bantuan dari program PIP. KIP Kuliah Merdeka adalah bentuk dukungan PIP yang ditujukan khusus bagi lulusan SMA, SMK, atau setara dari keluarga kurang mampu.
Program PIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti kuliah. Meskipun disebut kartu, saat ini KIP juga tersedia dalam format digital dan dapat diakses melalui aplikasi SIPINTAR di sekolah. KIP digunakan untuk mencairkan dana dari program PIP, sebagai bukti bahwa nama yang tertera pada kartu terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP.
Namun, tidak semua penerima PIP mendapatkan KIP. Kartu ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
Dengan demikian, prioritas dalam pemberian bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memiliki KIP dan terdaftar dalam DTKS yang memenuhi syarat. Meskipun begitu, siswa yang menerima PIP tetap akan mendapatkan dukungan finansial melalui rekening yang dibuatkan khusus bagi mereka.
3. PIP adalah program, sedangkan KIP adalah identitas
Kesimpulannya, PIP adalah program itu sendiri, sedangkan KIP berfungsi sebagai identitas. Meski tidak semua siswa yang mendapat bantuan PIP akan memiliki KIP, dana bantuan tetap akan disalurkan kepada semua penerima PIP resmi melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk mereka.
Jadi, KIP diberikan kepada peserta didik yang menerima PIP dan terdaftar dalam pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos, sedangkan dana PIP akan disalurkan kepada semua penerima PIP yang telah ditetapkan.
Apakah Anda kini lebih memahami perbedaan antara KIP dan PIP? Semoga program ini dapat memotivasi anak-anak Indonesia untuk terus bersekolah dan menuntut ilmu!
Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Unsri, Cari Tahu Sebelum Daftar!