Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (16 Desember 2024) setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Pengumuman akan dilakukan pada hari Senin,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (13 Desember 2024).
1. Pemerintah Sedang Menyelesaikan Regulasi
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan regulasi mengenai barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% dan barang-barang yang akan dikecualikan.
“Kami akan menyelesaikan ini dan perhitungan akan diselesaikan. Detail mengenai PPN dan paket ekonomi akan diumumkan pada hari Senin pukul 10:00 WIB,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
2. Prabowo Konfirmasi Hanya Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
Pilihan Editor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengkonfirmasi bahwa PPN 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Telah dijelaskan, PPN ada dalam undang-undang, dan kami akan melaksanakannya. Namun, ini akan bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kami masih melindungi masyarakat umum. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut pajak tertentu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” jelas Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (6 Desember 2024).
3. Barang yang Dikenakan Pajak Barang Mewah Akan Secara Otomatis Dikenakan PPN 12%
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPBM) juga akan secara otomatis dikenakan PPN 12%.
“PPN ini memang selektif, menargetkan barang-barang yang sudah dikenakan PPBM. Hanya barang-barang ini yang akan mengalami kenaikan 12%, dan PPBM tetap berlaku untuk mereka. Ini mencakup barang mewah, baik yang diimpor maupun yang diproduksi dalam negeri, yang sebelumnya dikenakan pajak di bawah PPBM,” jelas Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis (5 Desember 2024).
Menurut Misbakhun, barang-barang pokok seperti kebutuhan makanan, layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12%.
“Tidak perlu khawatir bagi masyarakat, karena kebutuhan seperti makanan, layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan perbankan terkait layanan publik, serta layanan pemerintah, akan tetap bebas dari PPN 12%,” Misbakhun meyakinkan.
Baca Juga: Cek! Daftar Barang Mewah yang Mungkin Dikenakan PPN 12% pada 2025