Batam, CNN Indonesia —
Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI, berkomitmen untuk mengungkap para pelaku utama yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar hukum, terutama yang melewati pelabuhan resmi Batam Centre di Batam, Kepulauan Riau.
Dia menegaskan bahwa kementeriannya sangat serius dalam menangani isu Perdagangan Orang (TPPO), mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jika ada rekan media yang memiliki informasi tentang individu atau bisnis yang terlibat, saya berjanji untuk menyelidiki,” ujarnya dalam wawancara dengan wartawan pada hari Sabtu (7 Desember).
Dalam upaya melawan sindikat mafia TPPO, kementerian bekerja sama dengan TNI, Polri, dan otoritas Imigrasi.
Dia mencatat bahwa kementeriannya tidak dapat bertindak secara independen, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar.
“Kementerian kami tidak dapat menangani kasus besar sendirian. Kami perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Pada hari Jumat (6 Desember), Kombes Imam Riyadi, Kepala Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Internasional Batam Centre telah dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk mengirimkan PMI ilegal melalui jalur laut ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Baru-baru ini, seorang ASN dari BP Batam, yang diidentifikasi sebagai RS (50), ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (16 November). Dia adalah warga Batu Aji Batam.
RS ditahan karena memfasilitasi keberangkatan ilegal beberapa individu sebagai PMI ke Singapura melalui kapal feri dari Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Ya, Pelabuhan Internasional Batam Centre telah menjadi pusat penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga, melibatkan individu dari BP Batam,” ungkap Kombes Imam Riyadi saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada hari Jumat (6 Desember).
Lebih lanjut, dia menunjukkan bahwa penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga tidak lagi bergantung pada pelabuhan sembunyi atau saluran belakang, tetapi lebih menggunakan pelabuhan resmi dengan visa turis.
Menurut data awal yang dikumpulkan oleh BP3MI untuk Provinsi Kepulauan Riau hingga Kamis (5 Desember), telah terjadi 2.603 kasus perlindungan bagi PMI.
Dari jumlah tersebut, 950 individu berhasil dicegah dari penyelundupan melalui pelabuhan resmi, sementara hanya 253 kasus yang melibatkan penyelundupan melalui saluran belakang. Sisanya, sebanyak 1.520 PMI yang bermasalah dideportasi oleh negara-negara tetangga kembali ke Kepulauan Riau.
“Saat ini, penyelundupan PMI ilegal tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan sembunyi; mayoritas terjadi melalui pelabuhan resmi, dengan Batam Centre menjadi yang paling banyak dimanfaatkan,” tambahnya.
Dia juga menambahkan bahwa jumlah kasus perlindungan bagi PMI ilegal diharapkan akan meningkat seiring mendekatnya akhir tahun, terutama dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, yang seringkali menyebabkan peningkatan perjalanan ke negara tetangga.
(arp/sfr)
[Gambas:Video CNN]