Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com –

Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya, yang dikenal dengan inisial D, telah menerima hukuman demosi selama 8 tahun karena keterlibatannya dalam aksi pemerasan terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Choirul Anam, salah satu komisioner di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyatakan bahwa hukuman ini dijatuhkan karena tindakan D dinilai melanggar norma dan etika profesi kepolisian.

“Keputusan untuk memberikan demosi selama 8 tahun, dengan masa percobaan selama 30 hari, menunjukkan bahwa perbuatannya tidak dapat diterima. Ini adalah putusan final,” ungkap Anam kepada media pada Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Akan Dikembalikan

Ia menambahkan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang berkaitan dengan D telah selesai, dan sidang untuk rekannya yang bernama S akan segera dimulai.

“Saat ini, ada satu sidang yang sedang berlangsung. Posisi orang tersebut bukan kanit, melainkan lebih rendah. Sidang etik ini baru saja dimulai, sehingga prosesnya akan memakan waktu,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak Polri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung DWP.

Baca juga: Tindakan Pemerasan Penonton DWP, Tiga Anggota Polri Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; serta mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap membiarkan anggotanya melakukan pemerasan saat mengamankan penonton DWP, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Mereka telah melakukan pembiaran dan tidak melarang anggotanya saat bertugas di konser DWP 2024,” tegas Truno pada hari Kamis.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.