Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan rencana untuk menetapkan batas harga maksimum bagi Haji Furoda melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini di Indonesia belum mengatur tentang batas biaya maksimal untuk haji furoda.
“Dalam undang-undang seharusnya ada pembatasan, termasuk batas maksimum biaya yang diperbolehkan,” jelas Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/1).
Marwan juga menambahkan bahwa dalam program haji furoda, terdapat kerjasama antara penyelenggara perjalanan ibadah haji swasta dan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota. Hal ini menjadikan pemerintah kesulitan dalam mengontrol kuota untuk jemaah haji furoda.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa haji furoda tidak termasuk dalam kategori pengaturan pemerintah mengenai pemberangkatan. Namun, demi keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan.
“Proses ini sepenuhnya dikelola oleh pihak Saudi kepada penyelenggara swasta di sini, dan kami tidak mengetahui batas harga yang diterapkan,” ungkapnya.
Haji furoda, yang juga dikenal sebagai haji mujamalah, merupakan jenis haji nonkuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Program ini memberikan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, sehingga sah secara hukum, dan peserta dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean.
Berbeda dengan haji reguler, biaya untuk haji furoda jauh lebih tinggi, mencapai ratusan juta rupiah. Biaya haji furoda diperkirakan sekitar USD 15.500, yang setara dengan Rp 231 juta.
Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji
Di sisi lain, Ketua Tim Pengawas Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan Haji 2025.
Wakil Ketua DPR ini menyatakan bahwa permintaan tersebut bertujuan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif.
“Presiden telah meminta KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar dan dapat dimonitor dengan baik,” jelas Dasco dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).
Dasco juga menambahkan bahwa Prabowo memberikan apresiasi terhadap kinerja Panja Haji 2025 yang telah berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Namun, ia mengingatkan agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada terkait alokasi kuota jemaah haji yang berangkat pada tahun 2025, mengingat temuan pansus haji sebelumnya mengenai ketidaksesuaian alokasi kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kita harus waspada terhadap temuan-temuan pansus sebelumnya, di mana ada slot yang dimanipulasi sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah beserta seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 (sekitar Rp 89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp 55.431.750,78 (Rp 55,4 juta), yang setara dengan 62 persen, akan dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286, BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 4 juta.
(mnf, mab/kid)
[Gambas:Video CNN]