Suara.com –
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, mengungkapkan penyesalan dan terima kasih kepada keluarganya sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan niaga timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, yang kini tengah dihadapinya.
Ungkapan tersebut disampaikan Amir saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Saya minta maaf kepada orang tua, ibu mertua, dan seluruh keluarga atas insiden ini yang telah membawa kesedihan dan kelelahan bagi kita semua,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
“Secara khusus, saya ingin meminta maaf kepada istri dan keempat anak saya. Abi mohon maaf atas cobaan ini yang membuat kalian merasa sedih, malu, dan untuk sementara kehilangan sosok ayah,” tambahnya dengan penuh emosi.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Amir menilai statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini adalah salah satu tantangan terberat dalam hidupnya, sampai-sampai ia merasa hampir mengalami depresi.
“Setelah lebih dari 20 tahun berbakti sebagai pejabat negara, tuduhan ini sangat menyedihkan dan membuat saya merasa kecewa, frustrasi, bahkan mendekati titik depresi,” ungkap Amir.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah meminta hukuman penjara selama tujuh tahun untuk Amir Syahbana.
Jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memutuskan bahwa Amir bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan niaga timah di PT Timah Tbk dalam kurun waktu 2015-2022.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis Amir dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Kami meminta agar terdakwa Amir Syahbana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan, dan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 November 2024.
Jaksa juga mengusulkan agar Amir dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, dengan alternatif hukuman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
“Menjatuhkan denda kepada
Terdakwa Amir Syahbana sebesar
Rp 750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
“Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas jaksa.
“Jika Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.