Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat dan Menteri di Indonesia

 

KOMPAS.com – Apakah Anda pernah memperhatikan kendaraan yang melintas dengan pelat nomor yang mencolok dan berbeda dari yang biasa? Misalnya, pelat yang diawali dengan kode “RI” diikuti oleh serangkaian angka tertentu.

Pelat nomor ini bukan hanya sekadar identitas kendaraan; ia juga berfungsi sebagai simbol status yang menunjukkan posisi penting dalam struktur pemerintahan. Di Indonesia, pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat dan menteri memiliki makna yang khusus dan berbeda.

Baca juga: Dampak Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Peralatan Mengandung CFC

Yuk, kita telusuri daftar lengkapnya beserta penjelasannya!

Informasi ini dirangkum dari buku Perbandingan Faster R-CNN dengan SSD Mobilenet Untuk Mendeteksi Pelat Nomor (2020) yang ditulis oleh Nur Arkhamia Batubara dan tim. Di Indonesia, pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai salah satu bentuk identifikasi resmi.

Setiap kendaraan, termasuk mobil dinas untuk pejabat dan menteri, wajib memiliki pelat nomor sebagai tanda identitas.

Pelat nomor kendaraan dinas pejabat adalah identitas khusus yang ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara.

Pelat ini umumnya dimulai dengan kode “RI” (Republik Indonesia) diikuti oleh angka yang menunjukkan jabatan pemilik kendaraan. Selain itu, kendaraan dinas ini juga dikenali dari warna tertentu, yaitu merah dengan tulisan putih, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: Pelat Nomor RI 36 Viral, Polisi Siap Menindak Jika Anggotanya Terbukti Arogan

Daftar pelat nomor kendaraan pejabat dan menteri

Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut adalah daftar pelat nomor kendaraan untuk pejabat dan menteri di Indonesia:

RI 1 Presiden Republik Indonesia
RI 2 Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 Istri Presiden
RI 4 Istri Wakil Presiden
RI 5 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
RI 6 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7 Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8 Ketua Mahkamah Agung
RI 9 Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 Ketua Komisi Yudisial
RI 12 Gubernur Bank Indonesia
RI 13 Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16 Menko Perekonomian
RI 17 Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 Menko Kemaritiman
RI 19 (Dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 Kementerian Dalam Negeri
RI 21 Kementerian Luar Negeri
RI 22 Kementerian Pertahanan
RI 23 Kementerian Agama
RI 24 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 Kementerian Keuangan
RI 26 Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
RI 27 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28 Kementerian Kesehatan
RI 29 Kementerian Sosial
RI 30 Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 Kementerian Perindustrian
RI 32 Kementerian Perdagangan
RI 33 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 Kementerian Perhubungan
RI 36 Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 Kementerian Pertanian
RI 38 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
RI 42 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca juga: Mengetahui Nama-nama Kendaraan dalam Bahasa Inggris

Fungsi dan tujuan pelat nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam menandai identitas resmi kendaraan dinas, sehingga memudahkan untuk mengenali jabatan pemiliknya.

Penggunaan pelat nomor khusus untuk pejabat diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.

 

(SUMBER: Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro | Editor: Azwar Ferdian)


Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.