Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Jakarta, IDN Times – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada beras yang berlaku khusus untuk beras impor, terutama yang ditujukan untuk pasar khusus seperti hotel dan restoran.

“Beras yang dikenakan PPN adalah beras impor yang diperuntukkan bagi hotel atau restoran,” ungkap Arief Prasetyo Adi, kepala Bapanas, dalam pernyataan tertulis yang dilaporkan pada Rabu (25 Desember 2024).

Arief juga menjelaskan bahwa meskipun presentasi Kementerian Keuangan menyebutkan beras premium sebagai objek PPN, sebenarnya itu merujuk pada jenis beras khusus yang tidak diproduksi secara lokal.

“Dalam presentasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan, beras premium disebutkan sebagai objek PPN, tetapi itu lebih kepada beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” tambahnya.

Baca Juga: Kenaikan PPN menjadi 12 Persen Akan Menaikkan Pengeluaran Kelas Menengah Sebesar Rp4,2 Juta Setahun

1. Beras Medium dan Premium Lokal Bebas dari PPN

Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Beras premium dari Bulog (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Arief, penyesuaian PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku tahun depan tidak akan dikenakan pada beras medium dan premium yang diproduksi dalam negeri.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan pokok tetap terjangkau oleh masyarakat tanpa beban pajak tambahan, sesuai dengan arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tentunya, Presiden Prabowo memprioritaskan kebutuhan kelas menengah ke bawah. Terutama saat ini, kami aktif mempromosikan produksi beras dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Beras Premium Lokal Bebas dari PPN 12%, Shirataki Terkena

2. Beras Khusus Lokal Juga Bebas dari PPN

Teruskan membaca artikel di bawah ini

Pilihan Editor

Bapanas Mengklarifikasi Kategori Beras yang Terkena PPN 12%

Beras premium dari Bulog (Doc. IDN Times)

Pengkategorian beras diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023, yang membedakan beras menjadi kategori premium dan medium berdasarkan kualitas serta persentase beras patah.

Usulan Bapanas kepada Kementerian Keuangan merujuk pada Pasal 3, Ayat 5 Perbadan 2 Tahun 2023, yang merekomendasikan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada beras impor tertentu.

“Beras yang dikategorikan sebagai khusus dari daerah tertentu di Indonesia, seperti beras aromatik lokal, juga bebas dari PPN. Ini untuk memastikan kami menjaga margin yang menguntungkan bagi petani lokal kami,” jelasnya.

Beras premium yang populer dan tersedia di pasar tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tetap bebas dari PPN seperti sebelumnya.

Baca Juga: Airlangga Menyatakan Beras Premium Bebas dari PPN 12%

3. Pemerintah Akan Distribusikan Bantuan Beras Awal 2025

Bapanas Mengklarifikasi Kategori Beras yang Terkena PPN 12%

Distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram (kg). (Doc. Bulog)

Pemerintah, bekerja sama dengan Perum Bulog, akan mendistribusikan bantuan beras pada Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan, dengan kualitas setara dengan beras premium medium, sebagai bagian dari arahan Bapanas. Inisiatif ini bertujuan untuk merangsang ekonomi sambil menyeimbangkan dampak PPN 12 persen, khususnya terkait pangan.

Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan berdasarkan data terbaru, yang menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 25,22 juta orang per Maret 2024, turun dari tahun sebelumnya.

Data yang digunakan mencakup dua desil pertama dari inisiatif Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta individu lanjut usia yang tinggal sendiri dan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga miskin.

Baca Juga: PPN 12% Tidak Akan Menghalangi Ekspansi Texas Chicken di 2025