Jakarta
Garda Indonesia, asosiasi ojek online, melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa ‘pasukan hijau’ tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Mereka juga mengajak para pengemudi untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan!
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, berpendapat bahwa pernyataan Bahlil menunjukkan sikap arogan. Dia menegaskan bahwa tindakan ini perlu mendapatkan respon yang tegas dari masyarakat.
“Saya mengajak semua pengemudi ojol di seluruh tanah air untuk bersatu. Kita harus melawan sikap arogansi Bahlil Lahadalia yang berupaya membatasi, mencabut, atau mengalihkan subsidi BBM dari pengemudi ojol,” tegas Igun dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (29/11).
“Kami akan melawan sikap arogansi Bahlil, Menteri ESDM! Satu kata, lawan!” tambahnya dengan semangat.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
|
Igun juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan bagi profesi pengemudi ojek online. Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari masyarakat yang kurang mampu, para pengemudi ojol seharusnya dilindungi, bukan kehilangan hak-haknya.
“Kami mohon perhatian dari Presiden Prabowo, sebagai pengemudi ojek online, kami bukanlah orang kaya, melainkan rakyat kecil yang berhak mendapatkan perlindungan dan subsidi BBM yang layak, bukan justru dicabut,” ujarnya.
Igun mendesak agar Bahlil menarik kembali pernyataannya. Jika tidak, dia memperingatkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di jalan.
“Apabila ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menentang keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Demo ojol di Jember. Foto: Yakub Mulyono
|
Sebelumnya, detikOto melaporkan bahwa Bahlil Lahadalia mengindikasikan bahwa pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Dia menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pengemudi adalah milik pribadi dan digunakan untuk kegiatan usaha.
“Tidak (masuk kriteria). Ojek itu digunakan untuk usaha. Motor yang dipakai adalah milik saudara-saudara kita yang mengendarainya. Namun, ada juga yang memiliki motor yang kemudian dikendalikan oleh orang lain. Masa yang seperti ini harus disubsidi?” ungkap Bahlil.
(sfn/sfn)