Jakarta
Sebuah insiden kebocoran yang melibatkan truk pengangkut NaOH (soda api) di Kabupaten Bandung Barat telah mengakibatkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki asuransi, muncul pertanyaan penting: apakah kerugian akibat tumpahan bahan kimia ini akan ditanggung oleh perusahaan asuransi?
Menanggapi hal tersebut, Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Humas, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa insiden seperti pencemaran kendaraan oleh bahan kimia akibat kecelakaan seharusnya bisa mendapatkan kompensasi dari asuransi.
“Jika kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan yang melibatkan bahan kimia, kerugian tersebut seharusnya dapat ditanggung oleh asuransi,” ungkap Iwan kepada detikOto pada Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia yang terdapat di dalam kendaraan tidak termasuk dalam cakupan asuransi. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat 2 PSAKBI, yang menegaskan bahwa kerugian dan kerusakan kepada pihak ketiga akibat zat kimia, air, atau cairan lainnya di dalam kendaraan tidak dijamin.
“Apabila bahan kimia tersebut berada di dalam mobil dan terjadi ledakan, kebakaran, atau insiden serupa, maka tidak ada perlindungan yang diberikan,” tegas Iwan.
Kerusakan yang dialami oleh kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, diperkirakan mencapai sekitar 200 unit. Banyak kerusakan yang terjadi disebabkan oleh zat kimia yang menempel pada kendaraan, membuatnya sulit untuk dibersihkan, serta beberapa di antaranya mengalami kerusakan mesin akibat paparan zat tersebut.
Penyebab Kebocoran Cairan Kimia yang Menginfeksi Ratusan Kendaraan
Insiden ini terjadi pada hari Selasa, 24 Desember 2024. Cairan kimia tersebut tumpah dari truk milik perusahaan distribusi bahan kimia yang terdaftar dengan nomor polisi D-9475-AF, yang memiliki kapasitas 20 ton dan mengalami kebocoran.
Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk tersebut mengalami kebocoran dari tangki, yang menyebabkan jalanan tergenang cairan kimia.
“Pengendara motor berhasil menghentikan truk tersebut di Kampung Cikamuning, dekat gerbang tol, dan memberitahukan sopir bahwa truk yang dikemudikannya mengalami kebocoran,” kata Kusmawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 200 kendaraan yang mengalami kerusakan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. Polisi bertindak sebagai perantara antara pemilik kendaraan dan perusahaan, sementara proses klaim ganti rugi berada di tangan perusahaan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan terkait kerugian materiil. Sekitar 200 kendaraan, baik motor maupun mobil, terpengaruh. Perusahaan bersedia untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait insiden ini dan sedang dalam proses pendataan kendaraan yang mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
(riar/din)