DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com

Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), menekankan betapa pentingnya untuk melakukan analisis mendalam terhadap usulan DPR yang menginginkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi sebuah badan ad hoc.

Menurut Budi, perubahan status KPU pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, yang sangat bergantung pada perspektif dan tujuan yang ingin dicapai.

“Oleh karena itu, pengkajian yang mendalam tentang dampak dari perubahan status KPU ini sangat diperlukan,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

Baca juga: KPU Tegaskan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU ini akan mempengaruhi independensi, kredibilitas, dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang bebas dan aktif di masa depan.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait usulan ini.

Di kesempatan yang sama, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mendorong diadakannya diskusi terbuka untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat.

“Hal ini sangat penting untuk kita dengar sebagai upaya menentukan arah terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU ke depan,” tegas Budi.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah

Kompas menyebutkan bahwa salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar KPU berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang hanya aktif selama dua tahun. Hal ini dianggap sebagai langkah untuk menghemat anggaran.

Saleh Partaonan Daulay, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan bahwa masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu harus didiskusikan dengan serius.

Ia berpendapat, jika desain keserentakan pemilu tetap sama seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, maka eksistensi KPU perlu dievaluasi kembali.

“Tahapan pemilu yang berlangsung secara serentak seharusnya dapat diselesaikan oleh KPU dalam jangka waktu dua tahun,” tambahnya.

Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024

Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU tampak hanya menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai tidak perlu.

“Jika pola keserentakan pemilu tetap seperti sebelumnya, semua tahapan dapat diselesaikan dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Kami berpikir, KPU sebaiknya hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc selama dua tahun. Tidak perlu memboroskan uang negara,” tegasnya. “Sebagian besar di tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” pungkasnya.

Simak berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.