Suara.com –
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus yang melibatkan penyelenggaraan pesta swinger di mana para peserta saling menukar pasangan, dengan undangan yang disebarkan melalui sebuah situs web.
“Pasangan yang ditangkap adalah sepasang suami istri: seorang pria berusia 39 tahun, yang disebut IG, dan istrinya, KS, juga 39 tahun. Mereka ditangkap di daerah Badung, Bali,” ungkap Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa, menurut penyelidik, pasangan tersebut diduga menggunakan situs SWXXX.com untuk mengundang beberapa individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, yang mewajibkan peserta untuk mendaftar secara gratis.
“Berdasarkan penyelidikan, para pendaftar memiliki fantasi yang sama tentang pertukaran pasangan dan tidak menerima imbalan apapun untuk keterlibatan mereka,” tambahnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Terkait Penemuan Mayat Anak di Bekasi
Lebih lanjut, tanpa mendapatkan persetujuan dari para peserta, para penyelenggara—atau tersangka—merekam, menyebarluaskan, dan menjual video dari pesta swinger dan pertukaran pasangan tersebut.
“Ini adalah informasi awal; kami masih mengembangkan kasus ini. Kami mohon kesabaran Anda,” tambahnya.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi yang berbeda: Jakarta dan Bali.
“Di Bali, kegiatan ini diadakan delapan kali, sementara di Jakarta, hanya dua kali,” jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini dan berencana mengadakan konferensi pers pada hari berikutnya, Jumat, 10 Januari.
Baca Juga: Malang! Niat Baik Berujung Masalah Saat Pria Dipukuli karena Menghadapi Pengendara Sepeda Motor yang Salah Arah