Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com

Rencana pihak kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kepada korban yang hadir di Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dari aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota mereka hingga ke ranah hukum.

“Uang yang diperoleh melalui tindakan pemerasan seharusnya dianggap sebagai barang bukti kejahatan yang harus disimpan dan diserahkan kepada pengadilan,” tegas Sugeng saat memberikan pernyataan resmi pada Rabu (8/1/2025).

Dia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk menentukan status barang bukti tersebut, selain melakukan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengembalian uang itu berpotensi menyebabkan hilangnya barang bukti penting yang diperlukan untuk menindak pelaku secara hukum,” ungkap Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sugeng menekankan bahwa proses hukum yang jelas sangat penting untuk mengungkap modus operandi, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengembalian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar anggotanya tidak ragu untuk memproses secara hukum polisi yang melanggar aturan.

“Segera lakukan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, jika perlu saya akan turun tangan,” ujarnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.

Namun, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban telah dianggap oleh IPW sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah dinyatakan.

Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup

IPW juga menyoroti bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTHD dalam kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan.

“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ adalah sebuah keputusan yang tidak konsisten,” kata Sugeng.

“Keputusan ini berpotensi menjadi celah untuk banding yang bisa mengubah hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terkait situasi ini sebagai pemimpin langsung lembaga Polri.

“Tindakan Presiden Prabowo sebagai pemimpin Polri sangat dinantikan,” ujar Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana

Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.